Senin, 18 April 2011

Pro Kontra Burqa di Eropa

Burqa identik pada wanita muslim, pada dasarnya. Namuni timur tengah, wanita memakai burqa atau cadar karena memang budaya disana. Negara-negara Eropa akhir-akhir ini mengeluarkan Undang-Undang larangan menggunakan burqa dengan konsekuensi tindakan tegas dari aparat keamanan. Baru-baru ini pemerintah Perancis meresmikan undang-undang tersebut.

Nampaknya budaya timur tengah ini belum bisa diterima di Eropa dengan alasan keamanan dengan beberapa alasan. Pertama, wajah merupakan identitas setiap manusia, jika muka tertutup maka proses identifikasi pun tidak bisa dilakukan. Dari sisi sosial, orang yang berbicara dengan wanita yang mengenakan burqa pun menjadi kurang nyaman. Alasan lain dikemukakan oleh pemerintah Perancis, bahwa pengguna burqa akan terganggu pandangannya, yang akan sangat membahayakan jika dikenakan saat mengendarai kendaraan. Bisa membahayakan nyawa orang lain.

Namun bukankah menggunakan burqa itu merupakan hak seorang warga negara. Benar, Perancis merupakan negara sekuler. Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dipengaruhi oleh kehidupan beragama dan bersikap netral terhadap kehidupan beragama rakyatnya.

Berita terakhir, MUI mengecam undang-undang tersebut. Menurut MUI, tidak seharusnya Perancis mengeluarkan undang-undang semacam itu yang melarang wanita (terutama muslim) untuk mengenakan burqa, karena bukan hanya masalah beragama saja, karena juga mengandung nilai kebudayaan didalamnya. MUI akan segera mengirimkan surat protes untuk pemerintah Perancis, karena menurut MUI tidak seharusnya sebuah negara membatasi kebebasan rakyatnya untuk berbudaya, terlebih lagi karena Perancis selama ini adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bukankah perbedaan itu sebuah Rahmat yang dianugerahkan Tuhan kepada kita semua, seharusnya kita dituntut untuk selalu bijak menerima perbedaan tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar